Nasip Hak Merek Dagang Ruben Onsu
Jakarta - Pengusaha sekaligus artis Ruben Onsu kehilangan hak merek dagang Geprek Bensu setelah gugatan ditolak Mahkamah Agung (MA). MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu terkait lukisan dan logo atas nama Ruben dibatalkan.
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT. Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.
Meski Geprek Bensu tak terlepas dari popularis Ruben sebagai artis, namun hak merek tak menjamin legalitas usahanya. Lalu, apa arti hak merek dagang dan apa pentingnya untuk didaftarkan?
Merek merupakan tanda atau visual yang ditampilkan baik dalam bentuk logo atau pun nama, huruf, angka, warna, atau suara yang merepresentasikan sebuah usaha dalam bentuk dua atau tiga dimensi mau pun kombinasi.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk hak merek dagang atau jasa baru hanya diakui negara jika terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
PROMO Pendaftaran Merek
Rp3.200.000 Rp2.800.000
LEARN MORE
LEARN MORE
Artinya, jika sebuah usaha menggunakan merek dagang dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual dapat menuntut pihak terkait. Hak pakai pun bisa lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak pakai sebuah usaha atau jasa bisa jadi berujung mahal, sebab pihak tertuntut harus merombak merek dagangnya dan membayar biaya perkara.
Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan legalitas bisa ditolak jika merek tersebut mempunyai kesamaan dengan merek pihak lain yang telah terdaftar.
Selain itu, merek yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun menggunakan merek yang sama atau mirip dengan merek yang didaftarkan.
DJKI memberi perlindungan hukum selama 10 tahun untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Artinya, izin merek harus diperpanjang jika tak mau kehilangan HKI.
Mengambil contoh kasus Geprek Bensu, jika gugatan ditolak dan pendaftaran merek dibatalkan, maka siap-siap dengan konsekuensi pelarangan menggunakan merek terkait dan membayar biaya perkara.
(Sumber dari www.m.cnnindonesia.com)
Untuk pertanyaan dan permohonan layanan hubungi kami:
081281234433
081281234433
0 Response to "Nasip Hak Merek Dagang Ruben Onsu"
Post a Comment