Merek
- Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/ atau jasa dengan karateristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ atau jasa sejenis lainnya.
- Pemakaian Merek berfungsi sebagai :
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
- Jaminan atas mutu barangnya.
- Penunjuk asal barang/ jasa yang dihasilkan.
- Fungsi Pendaftaran Merek :
- Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
PROMO Pendaftaran Merek
Rp3.200.000 Rp2.800.000
LEARN MORE
LEARN MORE
- Orang/ Perorangan.
- Perkumpulan.
- Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan).
- Dasar Perlindungan Merek :
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
- Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara :
- Pewarisan.
- Wasiat.
- Hibah.
- Perjanjian.
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Permohonan Pengalihan Hak Atas Merek
<Rp1.700.000
LEARN MORE
<Rp1.700.000
LEARN MORE
II. Lingkup Merek
- Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
- Didaftarkan oleh pemohon yang beretikad tidak baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum.
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
- Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual :
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untu k bara ng dan/atau jasa yang sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenaI milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
- Dalam hal proses pendaftaran Merek mendapati Surat Penolakan Pendaftaran Merek dari DitJen KI atau dari Pihak Lain, surat jawaban/ tanggapan/ sanggahan dapat menjadi pertimbangan apakah merek tersebut dapat tetap didaftarkan/ ditolak permohonannya.
Permohonan Surat Jawaban Penolakan Pendaftaran Merek
Rp1.800.000
LEARN MORE
Rp1.800.000
LEARN MORE
Permohonan Banding Merek
Rp5.500.000
LEARN MORE
Rp5.500.000
LEARN MORE
- Atas prakarsa DitJen KI.
- Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
- Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan.
- Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
- Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu :
- Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
- Pembatalan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas adanya gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 UUM.
- Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
- Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan.
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Permohonan Perpanjangan Hak Merek
Rp3.500.000 Rp3.300.000
LEARN MORE
LEARN MORE
- Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu :
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar mil ik pi ha k lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUI\Il).
- Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Untuk pertanyaan dan permohonan layanan hubungi kami:
081281234433
081281234433
(sumber dari Buku Panduan HKI Ditjen KI Kementrian Hukum dan HAM RI)
0 Response to "Merek"
Post a Comment