Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Right (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dasi suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam KI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang HKISecara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
- Hak Cipta (copyright).
- Hak Kekayaan Industri (industrial properly right), yang mencakup :
- Merek (trademark).
- Paten (patent).
- Desain Industri (industrial design).
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit).
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition).
- Rahasia dagang (trade secret).
Info lebih lengkap Tentang Kekayaan Intelektual (KI) bisa dilihat ⇒ disini
(sumber dari Buku Panduan HKI Ditjen KI Kementrian Hukum dan HAM RI)
Untuk pertanyaan dan permohonan layanan hubungi kami:
+6281281234433
+6281281234433
0 Response to "Hak Kekayaan Intelektual"
Post a Comment